Kamis, 13 Januari 2011

BID'AH .................... ?

Para Ulama’ membagi bid’ah kedalam dua bagian, yaitu : Bid’ah Hasanah (Bid’ah yang baik) dan bid’ah Qobihah (Bid’ah yang jelek).
Bid’ah yang baik adalah bid’ay yang dipandang oleh para ulama’ sebagai sesuatu yang dianggap sesuai dengan Qur’an dan Hadits dari sisi-sisi kemnfaatan dan kmashlahatanya.
Termasuk dalam bagian bid’ah hasanah adalah misalnya mengumpulkan Al-qur’an dalam satu mushaf, mengumpulkan manusia melaksanakan sholat tarawih bersama, menambah adzan sekali pada waktu shalat jum’at, membangun pondok-pondok pesantren dan madrasah serta hal lain yang belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam adalah merupakan suatu bid’ah yang baik.
Sebagai dasar atas hal ini adalah sabda Rosulullah Shallallahu alaihi Wasallam sebagai berikut :
مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً فِيْ الإِسْلاَمِ فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَّ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ . رواه مسلم
“Barang siapa yang memulai suatu yang baik dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengerjakanya setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka (yang mengikuti) sedikitpun”. (HR. Muslim).
Sedangkan bid’ah yang jelek atau tercela adalah setiap sesuatu yang bertentangan dengan Qur’an dan hadits atau bersifat menghancurkan persatuan yang terjalin antara sesama muslim. Seperti madzhab-madzhab yang merusak tatanan hukum agama dan aqidah-aqidah Islam yang murni yang telah di anut oleh orang-orang Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sebagai dasar hal ini adalah sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
كُلُّ مُحْدَثَاتٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Setiap perkara yang baru diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
مَنْ إِبْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تَرْضَي اللهُ وَرَسُوْلُهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَيَنْقُصَّ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ . رواه الترمذي
“Barang siapa yang mengada-adakan suatu bid’ah yang Allah dan Rosul-Nya tidak ridlo, maka atas dirinya sebagaimana dosa-dosa orang yang mengamalkannya tang mengurangi dari dosa-dosa mereka sedikitpun”. (HR. Tirmidzi)
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَادٌّ . رواه الشيخان     
“ Barang siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami sesuatu yang tidak termasuk dalam bagian urusan kami, maka dia telah ditolak”. (HR. Bukhori dan Muslim).
Maksud daripada mengada-ada adalah perkara baru yang pada zaman Nabi tidak pernah ada dan bathil serta tidak sesuai dengan ajaran Qur’an dan Hadits. Jadi tidak semua hal baru adalah bathil karena belum tentu hal tersebut merupakan sesuatu yang bertentangan dengan syari’at Islam.
Sekarang kita menjadi bertanya, bagaimana pendapat para Ulama tentang  sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai berikut :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةُ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ ، عَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِدِ وَ إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَكُلُّ مُحْدَثَاتٍ بِدْعَةٌ . رواه أبو داود والترمذي وزاد في رواية : وَكُلّ ضَلاَلَةٍ فِيْ النَّارِ .
“Hendaknya atas kalian dengan sunnah-sunnahku dan sunnah para khalifah yang memberikan petunjuk, mereka yang berpegang atas (sunnah-sunnah) dengan sungguh-sungguh, hendaknya jauhi oleh kalian segala perkara yang baru, maka perkara yang baru adalah bid’ah”. (HR. Abu Daud dan tirmidzi) dalam riwayat lain ditambahkan : “Dan setiap kesesatan adalah di neraka”.
Para Ulama mengataan bahwa lafdz dalam hadits ini adalah umum yang dikhususkan, maka maksudnya adalah setiap perkara baru yang bathil dan bertentangan dengan dasar hukum Syari’at yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Jika hal ini yang terjadi maka itulah bid’ah yang dilarang dalam agama.
Jika suatu bid’ah sama sekali tidak bertentangan dengan dasar-dasar hukum agama yaitu Qur’an dan hadits maka hal tersebutpun merupakan bid’ah yang baik dan sunnah Kholifah.
Posisi lafadz كُلُّ adalah merupakan taukid  dan bukan berarti keseluruhan, sama halnya dengan firman Allah Ta’ala تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ maksud dari pada ayat tersebut diatas adalah كُلُّ شَيْءٍ يَقْبَلُ التَّدْمِيْرَ .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar