Jumat, 14 Januari 2011

BAHAYA KONSUMSI MAKANAN YANG HARAM

Sudah semua kita ketahui bahwa setiap sesuatu yang diperbolehkan dalam agama mempunyai manfaat yang luar biasa, demikian pula perkara yang diharamkan dalam agama karena didalamnya terdapat perkara yang sangat membahayakan bagi diri seorang mu'min. Bahaya tersebut baik secara lahir maupun bathin.
Karena sebaiknya sebagai seorang mu'min kita lebih selektif agar senantiasa yang masuk dalam konsumsi kita berasal dari hal-hal yang halal dan baik, karena konsumsi makanan yang haram sangat merugikan seorang mu'min dunia dan akherat. Sebagaimana sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ  (أخرجه الترمذي)
"Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang haram, maka neraka lebih pantas denganya". (HR. Tirmidzi)   
           Konsumsi makanan, minuman ataupun pakaian yang haram akan menjadikan aktifitas ibadah seseorang ditolak oleh Allah Ta'ala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits marfu' dari Sayyidina Abdullah Ibnu Abbas RA :
حَدِيْثُ ابْنِ عَبَّاسٍ مَرْفُوْعًا إِنَّ لِلّهِ مَلَكًا عَلَى بَيْتِ الْمُقَدَّسِ يُنَادِى كُلَّ لَيْلَةٍ مَنْ أَكَلَ حَرَامًا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ
"Hadits Marfu' dari Abdullah Ibnu Abbas RA, Sesungguhnya bagi Allah Ta'ala beberpa Malaikat diatas baitul Muqoddas memanggil pada setiap malam, barang siapa yang makan makanan haram, maka tidak diterima darinya ibada wajib maupun sunnah".
          Mengkonsumsi makanan yang haram akan menghilangkan amal kebaikan yang telah dilakukan oleh seseorang, meskipun ibadah yang dilakukan sangat banyak, sebagaimana disebutkan dalam kitab "AZZAWAJIR 'AN IQTIROFIL KABAIR" sebuah riwayat sebagai berikut :
يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأُنَاسٍ مَعَهُمْ مِنْ الْحَسَنَاتِ كَأَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ حَتَّى إذَا جِيءَ بِهِمْ جَعَلَهَا اللَّهُ هَبَاءً مَنْثُورًا ثُمَّ يَقْذِفُ بِهِمْ فِي النَّارِ . قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ ذَلِكَ ؟ قَالَ كَانُوا يُصَلُّونَ وَيَصُومُونَ وَيُزَكُّونَ وَيَحُجُّونَ غَيْرَ أَنَّهُمْ كَانُوا إذَا عَرَضَ لَهُمْ شَيْءٌ مِنْ الْحَرَامِ أَخَذُوهُ فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ
"Akan didatangkan pada hari Qiyamat dengan beberapa manusia mereka mempunyai kebaikan-kebaikan bagaikan gunung Tihamah,sehingga ketika didatangkan kepada mereka semuanya menjadi percuma kemudian dilemparkan kedalam neraka, dikatakan wahai Rosulullah bagaimana itu terjadi ? Beliau menjawab : mereka dulu sholat, puasa, zakat dan berhaji, hanya saja sesungguhnya mereka ketika ditunjukkan sesuatu yang haram mengambilnya maka dihabpuskanlah amal-amalnya".
          Lebih dari itu imam Sufya Atsauri mengatakan mengatakan bahwa orang yang menginfaqkan harta haram untuk kebaikan  bagaikan orang yang mensucikan pakaian dengan menggunakan air kencing.
وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ : مَنْ أَنْفَقَ الْحَرَامَ فِي الطَّاعَةِ فَهُوَ كَمَنْ طَهَّرَ الثَّوْبَ بِالْبَوْلِ .
"Sufyan Atsauri berkata : Barang siapa yang menginfaqkan harta haram untuk kebaikan, maka seperti seseorang yang mencuci pakaian dengan air kencing".
          Mudah-mudahan kita semua diselamatkan dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah Ta'ala. Amien.


Khodimul Ma'had Asshiddiqiyah3 Cilamaya Wetan
Karawang Jawa Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar